PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini untuk menginventarisasi berbagai undang-undang (produk legislatif) yang berkaitan dengan bidang kejahatan teknologi informasi, untuk mengidentifikasi penyesuaian dalam era globalisasi, untuk menggambarkan perilaku terlarang sebagai kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik , serta meninjau perumusan sanksi pidana. UU Nomor 19 Tahun 2016 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya berpotensi pidana, termasuk penggunaan hukum pidana, karena ada ketentuan dalam hukum sanksi pidana, dalam hal ini didefinisikan tindakan yang dilarang dan hukuman yang ditentukan pidana, UU ITE terhadap perbuatan yang dilarang diancam sanksi pidana. Adapun jenis sanksi pidananya adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah dikenal dalam Pasal 10 KUHP dan tidak ditentukan jenis pidana tambahan. Dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kata Kunci: Hukum Pidana,Teknologi Informasi, Jenis Pidana.
Full Text:
PDFReferences
Agus Raharjo. Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmad M.Ramli. 2006. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Asril Sitompul. 2001. Hukum Internet (Pengenalan mengenai Masalah Hukum di Cyberspace). Bandung:
Citra Aditya akti.
Perundang-undangan dalam Rangka Usaha Penenggulangan Kejahatan, (Disertasi). Bandung. Universitas Padjajaran.
…………………….. 1991. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Bahan Penataran Bandung: Fakultas Hukum Parahyangan.
----------------------- 1996. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara.
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
---------------------------.2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya bhakti.
-----------------------------.,2006. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dep.Kominfo. 2007. Menuju Kepastian Hukum di Bidang: Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Dirjen Aplikasi Telematika.
Hiroshi Ishikawa. Crime Prevention in The Context National Development. dalam Buletin BAHANA No.
Th./VI/1984. Jakarta: Lembaga Kriminologi U I, 1984.
Howard & Summer. 1965. Law: Its Naature and Limits, New Jersey. Prectice Hall.
Kunarto, 1991, Gelagat Perkembangan Kejahatan dan Kebijakan Penanggulangannya. Makalah Seminar KRIMINOLOGI VIII. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, .
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-teori dan Kebijkan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
………… dan Barda Nawawi Arief.1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Munir Fuady. 2004. Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Bandung: Citra Aditya Bakti,.
NHT Siahaan. 2002. Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Petrus Reinhard Golose. 2006. Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia Oleh Polri. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4 Nomor 2, Jakarta, Agustus 2006.
Philemon Ginting. 2008. Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana. Tesis Program Magister Ilmu Hukum Semarang: Universitas Diponegoro.
Reda Manthovani. 2006. Problematika dan Solusi Penanganan Kejahatan Cyber di Indonesia. Jakarta: Malibu.
David Varada, S. (2019). Tinjauan Terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Putusan Nomor 457/PID. B/2018/PN. BKN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau)
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v3i2.845
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v3i2.845.g785
Refbacks
- There are currently no refbacks.