Implementasi Due Deligence Notaris Sebelum Dan Sesudah Perusahaan Badan Hukum PT Listing Di Pasar Modal Abstrak

dila meilinda

Abstract


Pasar modal sebagai suatu kegiatan dalam penawaran umum dan perdagangan efek (saham) dari perusahaan publik. Perusahaan yang melakukan transaksi jual beli saham melalui pasar modal (go public), seperti penawaran umum (public offering) dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban mempersiapkan ­dokumen persyaratan pernyataan pendaftaran yang wajib diserahkan ke Bapepam. Lembaga penunjang dan profesi pasar modal seperti Notaris akan membantu emiten membuat dokumen dan melakukan due diligence. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan fakta dan data-data mengenai pelaksanaan due diligence Notaris dan prinsip keterbukaan sebelum dan sesudah Perseroan Terbatas (PT) listing di Pasar Modal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan dari due diligence Notaris didalam pasar modal haruslah menerapkan prinsip keterbukaan baik dalam pembuatan akta-akta, perjanjian-perjanjian lain yang dibutuhkan oleh para pihak di dalam pasar modal maka sebelum Notaris melakukan tugasnya dalam membuat akta, terlebih dahulu Notaris memeriksa data perusahaan dimana nantinya akan dituangkan dalam akta yang akan dibuatnya,  tugas Notaris sebelum dan sesudah listing adalah membuat akta perubahan anggaran dasar dan membuat berita acara RUPS serta membuat akta-akta perjanjian yang berkaitan dengan penawaran umum dan kemudian mendaftarkan ke Bapepam. Tanggung jawab yang dibebankan kepada Notaris hanyalah sebatas akta yang dibuatnya yaitu menjamin isi dan maksud serta tujuan akta tersebut adalah benar dan tidak melanggar kode etik, undang-undang serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Notaris telah membuat akta dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik maka dalam hal ini notaris telah dilindungi.

 

Kata Kunci : Due Deligence, Notaris, Pasar Modal


Full Text:

PDF

References


Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti, 2001, Pengantar Pasar Modal, Rineka Cipta, Jakarta,.

Fakhruddin, M, Hendy dan Darmadji, Tjiptono, 2001. Pasar Modal di Indonesia :

Pendekatan dan Tanya Jawab, Salemba Empat, Jakarta,

Fuady, Munir, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), 1996, Citra Aditya Bakti, Bandung,.

_____, Pasar Modal Modern (Cetakan II), 2012. Citra Aditya Bakti, Bandung,

H. Djaidir, 1999, Peranan Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, (Medan: USU,

Hanitijo Soemitro, Ronny. 2011. Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia.Jakarta.

Lumban Tobing, GHS, 1999. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta,

Nasaruddin, M. Irsan., 2008. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana, Jakarta,

Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, 1994, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve,




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.852

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.852.g712

Refbacks

  • There are currently no refbacks.