ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH (BPPRD) KOTA BANDAR LAMPUNG

Dwi Anggraeni Saputri

Abstract


 

Abstract

This study aims to find out how the billboard tax collection in the tax and retribution management agency (BPPRD) of Bandar Lampung city, the population in this study are all billboards registered with the Regional Tax and Levy Management Agency (BPPRD) of Bandar Lampung City. Methods of collecting data by interview and observation. The results of collecting advertisement tax on public facilities can be said to be easy by first obtaining permission from the authorities in the public place/facility, then following the mechanisms and procedures established by the Dipenda. If the billing tax collection on public facilities has increased, it will automatically increase the local revenue of the city of Bandar Lampung, and vice versa. alone. Not only that, there is still a lack of officers who carry out enforcement and services in the installation of billboards. It may also be because the current facilities and infrastructure are still inadequate, so that the implementation of supervision is slightly hampered. In overcoming the obstacles that arise in collecting billboard taxes on public facilities, there are several efforts made by the Dipenda, such as increasing the number of experts in the field of taxation, especially in the field of advertisement tax. Good service for billboard taxpayers is also a top priority so that taxpayers do not hesitate if they want to carry out their tax obligations

 

Keywords: : advertisement tax, BPPRD

 

 

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemungutan pajak reklame di badan pengelola pajak dan retribusi (BPPRD) kota bandar lampuung, populasi dalam penelitian ini yaitu semua papan reklame yang terdaftar di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan observasi. Adapun hasil Pemungutan pajak reklame pada fasilitas umum bisa dikatakan mudah dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang di tempat / fasilitas umum tersebut, kemudian mengikuti mekanisme dan tata cara yang telah ditetapkan oleh Dipenda. Jika pemungutan pajak reklame pada fasilitas umum mengalami peningkatan, maka secara otomatis juga meningkatkan pendapatan asli daerah kota Bandar Lampung, begitu sebaliknya.Hambatan dalam pemungutan pajak reklame pada fasilitas umum disebabkan oleh para wajib pajak yang kurang menyadari kewajiban perpajakannya dan kurang pengetahuan tentang pajak reklame itu sendiri. Bukan hanya itu saja, masih minimnya petugas yang melakukan penertiban dan pelayanan dalam pemasangan reklame. Mungkin juga dikarenakan sarana dan prasarana saat ini masih kurang memadai, sehingga pelaksanaan pengawasannya sedikit terhambat. Dalam mengatasi hambatan yang timbul dalam pemungutan pajak reklame pada fasilitas umum, ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pihak Dipenda, seperti mengadakan penambahan jumlah tenaga ahli dalam bidang perpajakan khususnya dalam bidang pajak reklame. Pelayanan yang baik bagi wajib pajak reklame juga menjadi prioritas utama agar wajib pajak tidak segan apabila ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya

 

 

Kata Kunci : Pajak Reklame, BPPRD


Full Text:

PDF

References


Halim, Abdul, Jakarta. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah: Salemba Empat, 2012.

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi, 2016.

Satori, Djam’an, Aan Komariah. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Alfabeta,2014.

Sanusi, Anwar,Jakarta. Metodelogi Penelitian Bisnis. Penerbit Salemba Empat, 2015.

Sugiono. Metode Penelitian Kombinasi ( Mix Methods) Bandung: Alfabeta, 2015.

Waluyo. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2013.

Sumber Jurnal :

Dwinta , Dara, Cintani , 2009. Analisis Pemungutan pajak Reklame pada Fasilitas umumTerhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta, Jurnal Publikasi Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Sari, Intan, 2018.Analisis Kinerja dan Potensi Pajak Reklame pada Bandan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang, Jurnal Publikasi Politeknik Palcomtech Palembang.

Sadewa, Rangga, 2013. Analisis Potensi Pajak Reklame Kota Pekanbaru.Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Sumber Undang – Undang :

Undang-Undang no. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 pasal 1 ayat 1 tentang Ketentuan Umum.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 47 dijelaskan mengenai pajak daerah.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 pasal 21 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 pasal 1 angka 3 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

BPPRD Prosedur penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa. 2019. BPPRD Kota Bandar Lampung




DOI: https://doi.org/10.57084/jata.v3i2.890

Refbacks

  • There are currently no refbacks.