Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Usaha Diskotik Di Kota Bandar Lampung

Sugiman Sugiman, Robert Ariesta, Rika Santina

Abstract


Abstrak

 

Sebagai negara berkembang, pemerintah Indonesia melakukan berbagai hal upaya peningkatan penerimaan APBN untuk pelaksanaan pembangunan
tingkat nasional dan memobilisasi modal dari dalam negeri seperti dengan memberikan kebijakan-kebijakan. Salah satu cara untuk mencari nafkah adalah banyak orang memulai bisnis, salah satunya adalah berdagang dan usaha dibidang hiburan. Oleh karena itu di kota bandar lampung terdapat berbagai kegiatan usaha yang dimiliki oleh seorang pengusaha salah satunya yaitu usaha dibidang hiburan seperti diskotik, gaya hidup bebas ketika orang-orang dinegara maju mulai muncul, konsumsi minuman alkohol tidak lgi tabu di indonesia. Pada penelitian terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana penerapan sanksi administratif dan faktor penghambat dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha diskotik di Bandar Lampung, pada penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan melakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Jenis penelitian hukum ini bersifat deskriptif kualitatif, maka jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh melalui studi lapangan (field Research), dapat ditarik kesimpulan Penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran usaha diskotik di Kota Bandar Lampung berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin dan  denda  administratif dijatuhkan     oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap pelaku usaha atau kegiatan yang melanggar ketentuan administrasi di bidang Hukum Administrasi Negara. Faktor   penghambat   penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran usaha diskotik di Kota Bandar Lampung adalah faktor hukum dan peraturan perundang-undangan dan faktor instansi penegak  hukum.

 

Kata Kunci: Penerapan, Pelanggaran, Diskotik  


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2012, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.

M. Hadjon, Philipus, 2013, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah mada University Press, Yokyakarta.

H. Inu Kencana Syafiie, 2013, Ilmu Pemerintahan, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Josef Riwu Kaho, 1990, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Rajawali, Jakarta.

Sadjijono, 2008, Hukum Administrasi, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.

B. Peraturan Perundangan

Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 02 tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Lingkungan

Undang-Undang Peraturan Daerah Tahun 1999 Tentang Peraturan Daerah

C. Jurnal

Juliadi Rusydi and Rika Santina, ‘Tanggungjawab Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Persepektif Hukum Administrasi Negara’, 02.1 (2023), 54–63.

Maryadi, Ilham Dwi, Ahmad Bahiej, and Tahir. 2016. “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Bantul (Studi Atas Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, Dan Pelanggaran Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Rj. Agung Kusuma Arcaropeboka, ‘Peran Pemerintah Dalam Penegakkan Hukum Lingkungan’, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 3.2 (2018), 139–51 .




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1060

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v4i1.1060.g914

Refbacks

  • There are currently no refbacks.