PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RESEP MINUMAN KOPI NUJU DALAM PRESPEKTIF RAHASIA DAGANG

Muhammad Anta Difa, Erlina B, Suta Ramadan

Abstract


Coffee shop merupakan suatu bisnis yang sedang berkembang pesat di era industri saat ini. Permasalahan yang terdapat pada bisnis coffee shop dalam hal ini adalah terjadinya persaingan yang curang dalam bentuk pelanggaran rahasia dagang yang berupa pembocoran atau pencurian terhadap resep dan bahan biji kopi yang digunakan. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa informasi rahasia dagang dalam bisnis Coffee Shop yang berupa resep dan bahan biji kopi telah dilindungi oleh hukum dan tidak boleh diketahui oleh umum. Pihak yang telah menyalahgunakan atau membocorkan informasi rahasia dagang dapat dikenai sanksi perdata dan sanksi pidana yang telah diatur dalam UU No. 30 tahun 2000. Melihat masih banyak para pekerja yang membocorkan informasi rahasia dagang maka perlu adanya perjanjian kerja secara tertulis mengenai larangan untuk menyalahgunakan atau membocorkan rahasia dagang agar bisa digunakan sebagai alat untuk menuntut jika terjadi pelanggaran rahasia dagang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi rahasia dagang pada resep minuman kopi nuju dalam prespektif rahasia dagang dan cara penyelesaian sengketa rahasia dagang apabila terjadi pelanggaran pada kedai kopi nuju. 

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage, 2010, Teori Hukum. Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi , Genta Publishing, Yogyakarta.

Carolyn Hotckis, 1994, International Law for Bisnis, New York :McGraw-Hill.

Cita Citrawinda P, 2005, Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi: Perlindungan rahasia dagang di Bidang Farmasi, Jakarta, Chandra Pratama.

David Bainbridge, 1999, Intellectual Property, England: Finacial Times Pitman Publishing.

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dr. Erlina B, S.H.,M.H., 2017, Penegakan Hukum Kekayaan IntelektualI, Anugrah Utama Raharja, Bandar Lampung.

Hadion Wijoyo, Pengantar Bisnis, Insan (Sumatera Barat : Cedikia Mandiri, 2021).

Ismael Saleh, 1990, Hukum dan Ekonomi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Nadir, Hukum Persaingan Usaha, (UB Press, 2015), hlm.180.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sujana Donandi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intelletual Property Rights Law in Indonesia), Yogyakarta : Deepubllish, 2019.

Jurnal:

Susi Yanuarsi, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rahasia Dagang yang Bersifat Komersial, (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang, Volume 17 Nomor 2, 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.