PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK PERMAINAN JUDI (Studi Putusan Nomor: 358/Pid.B/2021/PN.Tjk

S Endang Prasetyawati, Indah Satria, Sri Ayu Sekar Wangi

Abstract


Perjudian adalah permainan berbasis keberuntungan di mana Anda mempertaruhkan uang atau saham Anda berdasarkan keberuntungan atau keterampilan dan mencakup semua permainan bawah tanah. Berdasarkan pertanyaan penelitian ini, apa yang menyebabkan pelaku kejahatan dengan sengaja mengizinkan perjudian? Tanggung jawab pidana seperti apa yang akan dihadapi oleh penjahat yang dengan sengaja memfasilitasi perjudian? pendekatan kualitatif. Putusan nomor 358/Pid.B/2021/PN.Tjk dapat menentukan mengapa pelaku dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk berjudi.Yang terpenting adalah sosial ekonomiDenda bagi pelanggar yang dengan sengaja mengizinkan perjudian didasarkan pada Keputusan 358/Pid.B/2021/PN.Tjk.Terdakwa divonis satu tahun penjara. Hal penting pertama adalah tentang komunitas bisnis. Kedua, situasi, merasakan lingkungan sebagai teman, satu. Yang ketiga - belajar, berjudi - cenderung belajar dan mengulang. Kesalahpahaman keempat yang mungkin terjadi adalah bahwa penjudi selalu memiliki peluang untuk menang. Last but not least adalah keterampilan. Dengan kata lain, penjudi berpikir bahwa mereka memiliki kemampuan untuk menang. Denda bagi pelanggar yang dengan sengaja mengizinkan perjudian didasarkan pada Keputusan 358/Pid.B/2021/PN.Tjk.Dalam persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memperparah kondisi pelaku dan menimbulkan kerugian, JPU menyesali perbuatan tersebut. tindakan. Kantor kejaksaan dibebaskan, dan terdakwa serta korban mencapai kesepakatan yang baik. Kejahatan seorang terdakwa mempengaruhi masyarakat dengan cara yang sama seperti keadaan mempengaruhi perilaku kekerasan penjahat.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU-BUKU

Abdul Wahid. 2010. Kekerasan Mayantara. Rafika Aditama, Bandung.

Andy Hamzah. 2016. Antologi Hukum Pidana dan Acara Pidana, Gramedia Pustaka, Jakarta.

------------- 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Lineka Cipta, Jakarta.

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar dan Sirif Fadilah. 2008. Strategi Penanggulangan Kejahatan dan Hukum. Rafika Editama, Bandung.

Lawrence M. Seorang teman. 1996. Teori dan Filsafat: Kajian Kritis dalam Teori Politik (Edisi Pertama) Teori - Edisi Kedua. Raja Grafind Persada di Jakarta.

Reden Marpaun. 2008. Asas-asas Hukum Pidana – Teori dan Praktek. Citra Sina, Jakarta.

Mahrus Hanafi. 2015. Pelanggaran sistem pidana pertama. Rajawali Press, Jakarta.

Marina. 2011. Amandemen UU. Lefika Aditama, Bandung.

Marina. 2012. Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Konseptualisasi Keberagaman dan Keadilan). Aditya, Bandung.

Muladi dan Barda Nawawi Alief. 2010. Teori dan Hukum Pidana. Sesepuh, Bandung.

Mengejek. 2001. Penempatan Aktor dalam Sistem Peradilan Pidana. Skripsi PhD, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Juris Doctor, Jakarta.

Topan Muhammad. 2009. Tindak Pidana Korporasi dan Pengorbanan Lingkungan dan Reformasi KUHP di Indonesia. NusaMedia, Bandung.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah.

Hukum pidana diatur oleh UU 1 tahun 1946.

nomor hukum. KUHAP, 8 Agustus 1981.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Banding UU No 48 Tahun 2009.

C. SUMBER LAINNYA

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. sekolah, Jakarta.

M. Marwan, Jimmy. 2009. Kamus Hukum (edisi kamus lengkap). Pewarta Kebenaran, Surabaya.

Pak NE Arugula dan Pak HRW Gokul. 1983. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Terjemahan Saleh Adivinata dkk. Gedung Hak Cipta, Jakarta

Septiana Erica Gobuino, Sri Svartininshi. 2015. Perjudian (Kajian 'Perjudian Kupon Togel' di Kabupaten Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara).Kritis, Vol.XXIV No.2.

Wikipedia "Perjudian"http://id.wikipedia.org/perjudi, unduh

kamus online webster,http://www.websters-onlinedictionary.org/definition/gambling

Zainab Ompu Jaina. 2017. Putusan Hakim tentang Rehabilitasi Pidana Kelas I (Putusan No. 290/Pid.sus/2016/PN, Gns). Vol. 8.

Zahra Tiara Faraghista, Firganefi, A. Irzal Fardiansya. 2013. Perbandingan Pungli oleh Pengemudi dan Penipu. Fakultas Hukum Universitas Lampung.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v4i2.1131

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v4i2.1131.g1059

Refbacks

  • There are currently no refbacks.