Analisis Penerapan Justice Collaborator Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Bandar Lampung
Abstract
ABSTRAK
Justice collaborator punya peran penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, justice collaborator merupakan tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Ide lahirnya saksi pelaku yang bekerjasama adalah agar aparat penegak hukum dapat membongkar kasus yang lebih besar, mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan saksi pelaku yang bekerjasama adalah tindak pidana khusus yang terorganisir, seringkali dalam tindak pidana tersebut para pelaku saling menutupi jejak temannya sehingga sangat sulit untuk dipecahkan dan juga mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan Justice Collaborator adalah tindak pidana yang notabennya sangat merugikan negara baik keuangan, keamanan dan juga lainnya.
Upaya yang dilakukan oleh kepolisian adalah dengan berbagai cara yakni bekerja sama dengan mantan jaringan narkotika agar membantu Polri dalam mengungkap suatu jaringan narkotika, memaksimalkan sumber daya manusia yang ada, Dengan merazia dapat meminimalisirkan peredaran narkotika, melakukan pemantauan, melakukan teknik penyamaran/undercover. Penggunaan kekerasan pada hakekatnya dilakukan apabila keadaan terpaksa sekali.
Kata Kunci : Justice collaborator, Tindak Pidana Narkotika
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
a. Literatur
Lilik Mulyadi, 2015, Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator, Bandung: PT. Alumsi.
P Joko Subagyo, 1999, Metode Penelitian, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Ratna WP, 2017, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Yogyakarta : Legality.
Rodliyah dan Salim HS, 2017, Hukum Pidana Khusus, Depok: PT RajaGrafindo Perseda.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia. Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Kencana, 2017.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1985, Penelitian Hukum Normatif SuatuTinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali.
Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
b. Peraturan Perundang-Undangan
Buku Panduan tentang Hak Asasi Manusia untuk Anggota POLRI (2006) Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen ke 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang pelaksanaan KUHAP;
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kapolri 1 Tahun 2009 Penggunaan Kekuatan Dalam tindakan Kepolisian.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v4i2.1182
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v4i2.1182.g1060
Refbacks
- There are currently no refbacks.