Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penadahan
Abstract
Tindak pidana penadahan sangat berpengaruh pada pola berfikir masyarakat. Kehati-hatian masyarakat untuk tidak menjadi penadah sebenarnya akan menekan angka tindak pencurian itu sendiri dikarenakan jika ada masyarakat yang melakukan tindak pidana penadahan maka pelaku kejahatan dapat dengan mudah menjual barang hasil kejahatan kepada penadah tersebut. Kejahatan yang biasa dilakukan untuk selanjutnya dimanfaatkan pelaku sebagai suatu penadahan adalah pencurian, perampasan dan perampokan. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana tinjauan secara yuridis terhadap tindak pidana penadahan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Jenisi penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu bersifat normatif-empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan metode wawancara, yang kemudian data data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan.
Adapun hasil penelitian ini yaitu 1) Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana penadahan dalam putusan nomor 378/Pid.B/2023/PN.Tjk oleh Penuntut Umum pada dasarnya cukup tepat. Pengunaan dakwaan tunggal dan Pasal 480 ke-1 KUHP dinilai sudah tepat karena perbuatan terdakwa hanya merujuk kepada satu perbuatan saja yaitu penadahan dan tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan rumusan Pasal 480 Ke-1 KUHP. Namun, Penuntut Umum dalam perkara ini hanya memberikan tuntutan selama 8 (delapan) bulan penjara yang kurang memberikan efek jera bagi pelaku. 2) Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 378/Pid.B/2023/PN.Tjk sudah tepat, karena berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan mencocoki semua unsur dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. Hanya saja, pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim relatif lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum yang mana tuntutan penuntut umum juga dinilai ringan untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penadahan.
Full Text:
PDFReferences
Santoso, Topo dan Eva. 2008. Kriminologi. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Hlm, 45.
Mamahit, Coby. 2017. Aspek Hukum Pengaturan Tindak Pidana Penadahan dan Upaya Penanggulangannya Di Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23, No. 2.
P.A.F. Laminating, Theo Laminating. 2009. Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Kekayaan. Sinar Grafika, Jakarta. Hlm, 362.
J.C.T Simorangkir, Rudy T, Erwin, Prasetyo. 2009. Kamus Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. Hlm, 123.
Ali, M. 2017. Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal hukum Ius Quia Iustum, Vol.14, No. 2.
Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.S.T. Kansil. 1999. Pokok-pokok Hukum Pidana. Pradnya Paramita, Jakarta.
Ismu Gunadi dan kawan-kawan. 2011. Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana. Prestasi Pustaka, Jakarta.
Indonesia. Raja Grafindo, Jakarta.
I.S Susanto.2011. Kriminologi, cet. Ke 1. Genta Publising, Yogyakarta.
Leden Marpaung. 2014. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang. 1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lintje Anna Marpaung. 2015. Politik Ilmu Negara. Aura Publishing. Bandar Lampung.
Mahrus Ali. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Suharto R.M. 1996. Hukum Pidana Materiil.Sinar Grafika, Jakarta.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1442
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1442.g1407
Refbacks
- There are currently no refbacks.