Efektivitas Asean Treaty On Mutual Legal Assistance ( Amlat ) Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional Di Negara Indonesia

Muhammad Ikhya Apriansyah, Maria Maya Lestari, Evi Deliana

Abstract


AMLAT pada dasarnya dibentuk untuk menghadapi kejahatan lintas negara yang terjadi di negara ASEAN, dan sesuai dengan namanya, kejahatan lintas negara, maka wilayah operasi para pelaku adalah kawasan Asia Tenggara. Tindak pidana yang bersifat transnasional mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain. Sehingga upaya penanggulangan dan pemberantasannya sulit dilakukan tanpa kerjasama dan harmonisasi kebijakan dengan negara lain. Oleh karena itu, untuk menanggulangi dan memberantasnya, memerlukan hubungan baik dan kerjasama antar negara. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan teori prinsip resiprositas dan asas double criminality. Kerjasama antar negara diperlukan untuk mempermudah penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah pidana yang timbul baik di Negara Peminta maupun Negara Diminta. Dalam hal ini, dirasakan semakin penting perlunya kerjasama internasional secara efektif berkenaan dengan masalah-masalah kejahatan nasional dan transnasional. Salah satu jenis kerja sama internasional yang dapat digunakan dalam penegakan hukum dan dapat saling bertukar informasi adalah bantuan timbal balik pidana. Keberadan MLA sebagai instrumen alternatif dan saling melengkapi terhadap ekstradisi semakin relevan menyusul keberadaan ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matter 2004 (MLAT 2004) yang sudah ditandatangani oleh semua negara anggota ASEAN. Sebelumnya Indonesia sendiri sudah menandatangni perjanjian ekstradisi bilateral dengan Malaysia, Philipina dan Thailand, sehingga keberadaan MLAT 2004 sejatinya semakin memperkokoh kerjasama hukum dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya.

 

Kata Kunci: MLA, Transnasional, Kejahatan.


Full Text:

PDF

References


Parthiana, I Wayan. 2004, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi. Bandung: Yrama Widya.

_______________. 2009, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Modern, Bandung: Yrama Widya.

Pitsuwan, Surin. 2010. ASEAN Selayang Pandang. Kementerian Luar Negeri.

Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Darma I Made Wirya, dkk, MUTUAL LEGAL ASSISTANCE (ML RESOLUTION OF NARCOTICS CRIME AS A TRANSATIONAL ORGANIZED CRIME, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 42, No. 1 April 2020 Universitas Pendidikan Nasional Denpasar

Devitasari Indra, Kekuatan Mengikat ASEAN Mutual Legal Asistance Treaty (AMLAT) Bagi Negara Anggota ASEAN Dalam Rangka Penegakkan Hukum Kejahatan Transnasional, Balli ac Pacis. Vol`No. 1 Juni 2015

Festin Gemy Lito L. dan James Gregory A. Villasis, The Dual Criminality Principle in the Association of Southeast Asian Nations-Mutual Legal Assistance Treaty in Criminal Matters (ASEAN-MLAT): Prosecuting Transnational ‘Cyber Human Trafficking’ in the Southeast Asian Region, Asia Pacific, Journal of Multidisciplinary Research, Vol. 7, No. 2, May, 2019 Part II.

Kementerian Luar Negeri. 2014. Hasil Senior Official Meeting Mutual Legal Assistance Treaty. Kementerian Luar Negeri

Muhammad Rustamaji dan Bambang Santoso. 2019. The Study of Mutual Legal Assistance Model and Asset Recovery in Corruption Affair. Indonesian Journal of Criminal Law Studies Vol. 4 No. 2.

SOMLAT. 2009. Hasil Senior Official Meeting Mutual Legal Assistance Treaty 4th. Kementerian Luar Negeri.

Sulaiman, Efektivitas Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance In Criminal Matters), Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Alauddin Makasar, 2015.

Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Signed On 29 November 2004).

Undang-Undang Republik Imdonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana).

Bhakti Yudha, Ajarotni Nasution, dan Omon. 2010. Analisis dan Evaluasi Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. BPHN Kemenkumham RI. Jakarta

Herbert L. Packer. 1968. “Two Models of The Criminal Process”. Reprinted from The Limits of the Criminal Sanction by Herbert L. Packer. Stanford University Press.

Irma Sukardi. 2012. Mekanisme Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance) dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balikdalam Masalah Pidana. Tesis. Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Jakarta.

Efendi Lod Simanjuntak, Penegakan Hukum Lintas Juridiksi Terhadap Pelaku Pencucian Uang di Asean Melalui Mutual Legal Assistance, Efendi Lod Simanjuntak Law Office & Partners, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1, April 2020.

Fatika Azzahra Ainiyyah Hartono, dkk, Peran Mutual Legal Assistance dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Negara-Negara ASEAN: Perspektif Tantangan Kedepan, Jurnal Anti Korupsi Volume 13 Issue 1 (2023), pp. 28-45 Publised online Mei 2023.

https://news.detik.com/berita/d-5800576/jejak-djoko-tjandra-di-kasus-cessie-bank-bali hingga-ajukan-pk/2 diakses, tanggal, 29 Agustus 2022

http://www.interpol.go.id/id/uu-danhukum/kesepakatanbersama /219ammtc-ke-5-hanoivietnam-28november -1-desember-2005 diakses, tanggal 25 November 2023

https://www-liputan6-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.liputan6.com/amp/44906/bambang-sutrisno-divonis-penjara-seumur-hidup?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17023047911736&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Fnews%2Fread%2F44906%2Fbambang-sutrisno-divonis-penjara-seumur-hidup diakses, tanggal 8 Desember 2023




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1483

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1483.g1405

Refbacks

  • There are currently no refbacks.