Penerapan Mediasi Penal Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Korban Anak

Muhammad Daffa Ghazi, Dwi Putri Melati, Ino Susanti

Abstract


Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi permasalahan masyarakat di Indonesia. Keluarga adalah tempat berkumpulnya kelompok terkecil dalam masyarakat pada umumya. Keluarga dibentuk melalui ikatan pernikahan yang sah.Dalam sebuah keluarga, diyakini bahwa pasangan, istri, dan anak-anak akan menemukan rasa rekonsiliasi dan kebahagiaan. Pedoman tersebut juga terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari dua orang anggota kepolisian. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.

 

Berdasarkan hasil penelitian, penerapan mediasi penal pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan korban anak di tingkat penyidikanyaitu Satreskrim telah melakukanupaya penyelesaian dengan melaksanakan mediasi penalberdasarkan diskresi kepolisian yang diatur oleh Undang-Undang Kepolisian dan Surat Kapolri Nopol.B/3022/XII/2022/Sdeopssebagai salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Kasus dengan mengedepankan prinsip Resoratif Justice yang bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang berperkara. Terdapat beberapa faktor penghambat yaitu Korban tidakmelapor, Tidak ada bukti yang menguatkanSelang waktu antara kejadian dengan pelaporan terlalu lama, sehingga tidak ada bukti Visum.

 

Saran yang dapat diajukan penulis adalah sebaiknya konsep keadilan restoratif/mediasi penal perlu diformulasikan dalam payung hukum yang kuat, yakni dengan menerbitkan suatu peraturan kepolisian, terutamaberupaPeraturanKapolriatau undang-undang sebagai landasan legalitas dalam penanganan  perkara  tindak pidana ringan sebagaiacuanataupedomanbagipenyidik.

 

Kata Kunci :Penerapan, Mediasi Penal, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggga

 


Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Pidana, Citra AdityaBakti, Bandung.

---------------------,2010, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Penerbit Pustaka Magister, Semarang.

dr.Kartono,Kartini, 1995, Psikologi Anak ( Psikologi Perkembangan ),Mandar Maju, Bandung.

Gaffar, Affan, 2009, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar Kedasama, Jogja.

Ishaq, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Joni SH, Muhammad, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT. Citra Aditya, Bandung.

Koesparmono, Irsan, 2006, Hukum Perlindungan Anak, Rajawali Pers, Jakarta.

Meleong, Lexy J.,1999, Metode Penelitian Kualitatif,PT.Remaja Rosda Karya, Bandung.

Moeljanto, 2005, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi, 2002, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Centre, Jakarta.

-------------, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Mulyadi,Lilik, 2005, Pengadilan Anak Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Nasir Djamil,M.,2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

OS,Yudiono,2004, Metode Penelitian, Sinar Grafika, Bandung.

Poerwadarminta, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka, Jakarta.

Reksodipuro, Mardjono, 1997, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

Raharjo, Satjipto, 1980, Hukum dan Masyarakat, Cetakan Terakhir, Angkasa, Bandung.

Rustan, 2014, Integrasi Mediasi Dalam Proses Pemeriksaan Perkara di luar Pengadilan, Cet I Dua Satu Press, Makasar.

Soekanto,Soerjono, 2004, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Bandung.

----------------, dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif,Rajawali Pres, Jakarta.

Sudarto,1986,Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Jurnal

Mansyur Kartayasa, “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi” makalah disampaikan pada Seminar Nasional, Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke59, 20 Mei 2023, hlm. 1-2.

Internet

Hasyim, Nur.2017. “Menunggu lahirnya UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, https://ejournal.undip.ac.id//articlemakalah.pdf, diakses pada tanggal 20 Mei 2023 pukul 21.00 WIB.

Saputri, Dely. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga”, https://ejournal.undip.ac.id//article.045, diakses pada tanggal 23 maret 2021 pukul 21.00 WIB.

Sepriano, John. 2016. “Penegakan Hukum”, https://hukumonline.ac.id//, diakses pada tanggal 20 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.

Wardah,Fathiyah. 2020.”Komnas Perempuan: 60 Persen Korban KDRT Hadapi Kriminalisasi”, http://www.voaindonesia.com/.pdf, diakses pada tanggal 20 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1561

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1561.g1617

Refbacks

  • There are currently no refbacks.