Analisis Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Alat Tangkap Ikan Secara Illegal

Muhammad Gibran Cindur Mato, Ria Delta, idham idham

Abstract


Penangkapan ikan secara illegal merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh nelayan yang bertentangan dengan Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Kegiatan ini umumnya bersifat merugikan bagi sumber daya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayanadalah kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan denganmenggunakan racun serta penggunaan alat tangkap trawl.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dan yuridis normatif dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunderserta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengancara pemeriksaan data,seleksi data,klasifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisisdeskriptif kualitatif.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampungdalam menangani nelayan yang melakukan tindak pidana berupa penangkapan ikan secara illegal menggunakan pukat hela atau trawl tersebut. Tindak pidana yang sering dilakukan oleh nelayan tersebut adalah tindak pidana berdasarkan Undang-undang no 45 tahun 2009 jo. Undang-undang no 31 tahun 2004tentang Perikanan.Penulis memberikan saran kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung agar dapat memaksimalkan pelaksanaan penegakan hukum disarankan dapat melakukan evaluasi secara bersama-sama serta mencari solusi pemecahan masalah yang seringkali dihadapi atas hal-hal yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum.

 

Kata Kunci :Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perikanan, Penyidikan.

 


Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta.

Andrisman, Tri. 2011. Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar

Lampung

________. 2011. Hukum Pidana: Asas- Asas Dasar Aturan Umum HukumPidanaIndonesia Penerbit Universitas Lampung: Bandar Lampung.

Arief, Barda Nawawi, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya

Bakti:Bandung.

Djoko. 2002, Hukum Perikanan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Eddy Afrianto, et.al., 1996, Kamus Istilah Perikanan, Kanisius, Bandung.

Gosita, Arief.1989. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, CitraAditya Bakti.

Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta: Jakarta

Husin, Sanusi. 1996. Penuntun Praktis Penulisan Skripsi. Bandar Lampung,Universitas Lampung

Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta; Rineka Cipta.

Muladi&BardaNawawi Arief. 2002.Teori-Teori kebijakan pidana, Alumni,Bandung.

Puspawidjaja, Rizani. 2006. Metodologi Penelitian ( Transparansi Kuliah ), Bandar Lampung, Universitas Lampung.

Rahardjo, Sadjipto. 1996. Ilmu Hukum, Bandung; Cipta Aditya Bakti.

Sianturi, S.R, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,Storia Grafika: Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1995, Kejahatan dan Penegakan Hukum, Rineka Cipta: Jakarta.

_______. 1986. Kejahatan dan pengakan hukum, Rineka cipta, Jakarta.

_______. 2004, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Supriadi. 2011, Hukum Perikanan Indonesia, Sinar Grafika Offset, Jakarta

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No.45 Tahun 2009 jo. Undang-undang no. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administraif di Bidang Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan

C. Internet

https://bisnis.tempo.co/read/news/2014/12/05/090626509/kapalditenggelamkanjokowi-kami-tak-main-main

http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2012/11/alat-tangkap-trawl-pukatharimau_21.html

http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2011/05/illegal-fishing-di-indonesia.html

http://www.saibumi.com/artikel-814-gunakan-pukat-harimau-enam-kapal nelayan-diamankan.html

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/24/183642526/Menteri.Susi rang.Penggunaan.API.Jenis.Cantrang

https://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf

https://www.pengertianahli.com/2014/05/pengertian-laut-apa-itu-laut.html#

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perikanan

http://kkp.go.id/arsip/c/5369/Ketentuan-Penggunaan-Alat




DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1563

DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v5i1.1563.g1400

Refbacks

  • There are currently no refbacks.