PRAKTEK PELANGGARAN KERJASAMA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PESAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1805/K/PDT.SUS-KPPU/2022)
Abstract
ABSTRAK
Hubungan kerjasama antara pelaku usaha besar dan kecil (UKM) merupakan salah satu elemen penting dalam ekosistem bisnis yang sehat. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi pelanggaran kerjasama yang merugikan pihak UMKM. Putusan Nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 (Putusan 1805) merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran kerjasama oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) terhadap para peternak ayam broiler (mitra). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelanggaran kerjasama yang dilakukan oleh STS dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Putusan 1805. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari Putusan 1805 dan bahan hukum lainnya yang relevan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Putusan 1805 menunjukkan bahwa STS terbukti melakukan dua pelanggaran kerjasama, yaitu: Melakukan dua perjanjian yang berbeda dengan para mitra: STS melakukan perjanjian inti dengan mitra inti dan perjanjian plasma dengan mitra plasma. Perjanjian inti memberikan hak yang lebih menguntungkan bagi STS dibandingkan perjanjian plasma. Hal ini dinilai sebagai praktik diskriminatif yang merugikan mitra plasma. Melakukan praktik pembelian ayam broiler mitra dengan harga yang tidak wajar: STS membeli ayam broiler dari mitra dengan harga yang lebih rendah dari harga acuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dinilai sebagai praktik penyalahgunaan posisi dominan oleh STS. Putusan 1805 merupakan putusan penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya terkait dengan hubungan kerjasama antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Putusan ini menegaskan bahwa pelaku usaha besar tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pelaku usaha kecil dan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Kata Kunci: Pelanggaran Kerjasama, Hukum Persaingan Usaha, Putusan Nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, Hubungan Kerjasama, Pelaku Usaha Besar, Pelaku Usaha Kecil
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir, M. (2004). Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Afriana, A., Karsona, A. M., & Putri, S. A. (2020). Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Dan Penyelesaian Sengketa. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 1–17.
Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Bandung: PT RajaGrafindo Persada.
Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Arifki Hendra, G. (2024). Implementasi Hukum Persaingan Usaha Dalam Praktik Pelanggaran Hubungan Kemitraan (Studi Putusan Perkara Nomor: 1805/K/Pdt. Sus-KPPU/2022).
Arto, A. (2016). Economics Development Analysis Journal. Semarang: UNNES.
Aulia, K. N. (2023). The role of the business competition supervisory commission in response to allegations of predatory pricing practices in e-commerce. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.52626/jg.v6i2.249
Ayudha & Prayoga. (2017). Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia. Jakarta: Proyek Elips.
Bertrand, J. (1883). Review of Walras, Léon (1883) “Theorie mathematique de la richesse sociale” and of Cournot Augustin (1838) “Recherches sur les principles mathematiques de la theorie des richesses.” Journal Des Savants, 67, 499–508.
Chamberlin, E. (1933). The Theory of Monopolistic Competition. The Economic Journal, 43(172), 661. https://doi.org/10.2307/2224511
Cournot, A. (2020). Researches into the Mathematical Principles of the Theory of Wealth. In Forerunners of Realizable Values Accounting in Financial Reporting (pp. 3–13). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003051091-2
Dwiputra, R., & Barus, L. S. (2022). Peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pasca Pandemi Covid-19 di Kawasan Kampung Tangguh Pluit-Penjaringan. Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Kota, 18(1), 26–34. https://doi.org/10.14710/pwk.v18i1.35033
Fajari, A. R., & Afriana, A. (2018). Penggunaan Economic Evidence Sebagai Alat Bukti Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 254–265.
Fitri, N. A., & Bahagiati, K. (2023). Studi Komparatif Putusan KPPU dan Pengadilan Jakarta Selatan dalam Kasus Diskriminasi Persaingan Usaha. Peradaban Journal of Law and Society, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i2.108
Hafsah, M. J. (2014). Kemitraan Usaha. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Himmah, S. R., & Sa’Adah, L. (2021). Perkembangan Kemitraan Pelaku Usaha. Jombang: LPPM Universitas KH. A. Wahab Hasbullah.
Iztihar, I. (2018). Analisis Pengaruh Kredit Usaha Rakyat Terhadap Penanggulangan Kemiskinan, Pengembangan Usaha Kecil dan Perekonomian di Indonesia. Jurnal Universitas Brawijaya, 6(2), 11.
Jemarut, W. (2020). Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), 377–384. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1688
KPPU. (2024). Database Putusan KPPU. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. https://putusan.kppu.go.id/simper/menu/
Kurniawan, N. S. (2018). Konsep Wanprestasi Dalam Hukum Perjanjian Dan Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitan (Studi Komparatif Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan). Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(1), 44110.
Limanseto, H. (2022). Kembangkan Ketangguhan Sektor Pertanian, Indonesia Raih Penghargaan dari International Rice Research Institute. Kementerian Koordinator BidangPerekonomianRepublikIndonesia.https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4443/kembangkan-ketangguhan-sektor-pertanian-Indonesia-raih-penghargaan-dari-international-rice-research-institute
Lubis, A. F. (2009). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks.
Lubis, A. F. (2017). Hukum Persaingan Usaha Buku Teks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Lubis, A. F. (2018). Hukum Persaingan Usaha Buku Teks edisi kedua. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Mantili, R., Kusmayanti, H., & Afriana, A. (2016). Problematika penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dalam rangka menciptakan kepastian hukum. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(1), 116–132.
Margono, S. (2019). Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Mariotti, J. L. (2007). The Complexity Crisis: Why too many products, markets, and customers are crippling your company—And what to do about it. Simon and Schuster.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Meyliana, D. (2013). Hukum Persaingan Usaha: Studi Konsep Pembuktian Terhadap Perjanjian Penetapan Harga dalam Persaingan Usaha. Malang: Setara Press.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Muhtarom, A., Syairozi, M. I., & Yonita, H. L. (2022). Analisis Persepsi Harga, Lokasi, Fasilitas, dan Kualitas Pelayanan terhadap Loyalitas Pelanggan Dimediasi Keputusan Pembelian (Studi Kasus pada Umkm Skck (Stasiun Kuliner Canditunggal Kalitengah) Metode Structural Equation Modelling (SEM)-Partial Least. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 10(S1), 391–402. https://doi.org/10.37676/ekombis.v10iS1.2018
Mulyadi, N. (2009). Kewirausahaan dan Managemen Usaha Kecil. Bandung: Alfabeta.
Murniati, R. (2018). Hukum Persaingan Usaha: Kajian Teoritis Menciptakan Persaingan Sehat dalam Usaha. Bandar Lampung: Justice Publisher.
Mutis, T. (2012). Pengembangan Koperasi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Najib, M. A., & Sofiani, T. (2022). Penyelesaian Wanprestasi Akibat Itikad Tidak Baik Pada Perjanjian Kerjasama (Ijarah) Antara Pengusaha Batik Dengan Pengrajin Batik Di Kota Pekalongan. El-Hisbah Journal Of Islamic Economic Law, 4–5.
Nasution, J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Paparang, F. (2016). Misbruik Van Omstandigheden Dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Jurnal Hukum Unsrat, 22(6). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnalhukumunsrat/article/view/13192
Porter, M. E. (1998). Techniques for Analyzing Industries and Competitors. Competitive Strategie, ix–xxviii.
Prananingtyas, P., Lubis, A. F., Anggraini, A. M. T., & Toha, K. (2017). Hukum Persaingan Usaha.
Primiana, I. (2019). Menggerakkan Sektor Riil UKM dan Industri. Bandung: J.Ravianto.
Priyono, E. A. (2015). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam pembuatan Perjanjian Franchise Es Teler 77 (suatu pendekatan normatif). Masalah-Masalah Hukum, 44(2), 123–129.
Priyono, E. A. (2016). Itikad Baik dalam Kontrak Baku Proceeding Konferensi Nasional Hukum Perdata III, Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan dan FH UB Malang. Malang: Universitas Brawijaya.
Puri, L. S. D., & Dilaga, Z. A. (2023). Analisis Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama Investasi Pembuatan Pabrik Mie Dan Bihun. Private Law, 3(1), 154–161.
Putri, I. A., & Dalimunthe, S. N. I. S. (2023). Akta Pengakuan Utang Dengan Jaminan Sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama. KRTHA BHAYANGKARA, 17(2), 393–408.
Riyanto, B., & Sekartaji, H. T. (2019). Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Masalah-Masalah Hukum, 48(1), 98–110.
Robinson, J. (1934). The Economics of Imperfect Competition. In Journal of the Royal Statistical Society (Vol. 97, Issue 4). Springer. https://doi.org/10.2307/2342203
Rokan, M. K. (2012). Hukum persaingan usaha: Teori dan praktiknya di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Rokan, M. K. (2018). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rosalind, M., & Sari, R. D. P. (2023). Wanprestasi Badan Usaha Dalam Perjanjian Kerjasama Operasional. JURNAL RECHTENS, 12(1), 83–100.
Sari, M. Y. A. R., Amalia, M., Ridwan, M., Jumaah, S. H., Septiani, R., Idris, M., Sari, D. C., Ayu, R. K., & Wahid, S. H. (2021). Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Nuta Media.
Sasongko, D. (2020). UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi-Indonesia-Terungkit.html
Schumpeter, J. (2021). The theory of economic development. The Theory of Economic Development, 1–234. https://doi.org/10.4324/9781003146766
Seran, M. S. (2020). Kewirausahaan Sosial: Suatu Strategi Pengembangan Potensi Desa Melalui Program Dana Desa. Jurnal Poros Politik, 1(2), 21–25. https://doi.org/10.32938/jppol.v1i2.452
Simbolon, A. (2013). Pendekatan yang dilakukan komisi pengawas persaingan usaha menentukan pelanggaran dalam hukum persaingan usaha. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 186–206.
Siregar, B. S., & Jaffisa, T. (2020). Peranan Pemerintah dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Laut Dendang. Jurnal Publik Reform UDHAR MEDAN, 7(1), 8–14.
Siswanto, A. (2012). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Smith, A. (2020). An inquiry into the nature and causes of the wealth of nations. In Knowledge and Postmodernism in Historical Perspective. Modern Library New York. https://doi.org/10.2307/2221259
Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekidjo, N. (2003). Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Suhasril, & Makaro, M. T. (2010). Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sulistiyani, A. T. (2014). Kemitraan dan Model-model Pemberdayaan. Yogyakarta: Gaya Media.
Tambunan, T. (2019). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Tanjung, P. M., Ramadhan, M. C., & Siregar, F. D. Y. (2023). Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi pada Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit (Studi: PT. Tepian Gayor Langkat). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2), 138–150.
Toha, K. (2019). Urgensi Amandemen Uu Tentang Persaingan Usaha Di Indonesia: Problem Dan Tantangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 73–90.
Treitel, G. H. (2004). The Law of Contract. London: Sweet and Maxwell.
UUD. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Wijaksana, F., & Elsina, R. (2023). Implikasi Yuridis Strategi Flash Sale Oleh Pelaku Usaha E-Commerce. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.179
Wijaya, W., & Widjaja, O. H. (2023). Pengaruh Penggunaan Aplikasi E-Commerce dan Orientasi Kewirausahaan terhadap Kinerja UMKM. Jurnal Manajerial Dan Kewirausahaan, 5(1), 84–93.
Yasa, I. W. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2021). Perjanjian Kerjasama pada Perusahaan Pertamina (Persero) Akibat Wanprestasi. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 250–254.
Yuniastuti, E. (2020). Pola Kemitraan di Era Digital Perlindungan Sosial Transportasi Online Roda Dua. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Yusdja, Y., Ilham, N., & Sajuti, R. (2016). Tinjauan Penerapan Kebijakan Industri Ayam Ras: Antara Tujuan dan Hasil. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 22(1), 22. https://doi.org/10.21082/fae.v22n1.2004.22-36
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v6i1.1656
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v6i1.1656.g1623
Refbacks
- There are currently no refbacks.