IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI DESA MUARA DANAU KECAMATAN LINTANG KANAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
Abstract
Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat desa muara danau kecamatan lintang kanan diantarannya, sering terjadi perkelahian sesama pemuda penduduk desa karena masalah kalah main nyabung ayam pihak yang kalah tidak dapat merima akhirnya emosi dan menyebabkan perkelahian sehingga bisa menyebabkab perkelahian parah dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan salah satunya kehilangan nyawa ataupun luka parah. Itu semua karena faktor anak muda banyak yang meminum minuman keras sehingga tidak sadarkan diri yang menyebabkan awal mulanya perkelahian. Desa muara danau kecamatan lintang kanan ini juga sering kehilangan motor pada saat diparkirkan didepan rumah, sangat sering kehilangan hewan peliharaan, menjambret hp atau tas pada saat didalam perjalanan, dan yang paling fatal adalah pembegalan bersenjata tajam dijalan lintas menuju rumah karena jalanan masih sepi dan banyak hutan.
Berdasarkan ketentuan pasal undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kepala desa bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan didesa, berdasarkan Pembangunan desa, peraturan desa, pembinaan terhadap Masyarakat desa, melaksanakan Pembangunan desa yang sudah tidak layak huni atau ditempati, memberi bantuan Pembangunan kepada setiap warga yang masih belum mempunyai kamar mandi didalam rumah, dan kepala desa yang mempimpin warga untuk melaksanakan tugasnya yang telah diberi sebelum dilantik menjadi perangkat desa.
Full Text:
PDFReferences
Abdul wahab S. 2005. Analisis Kebijakasanaan: Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara.
Happy Fantrisla Liow, 2018. Implementasi Kebujakan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, di Desa Tondegesan Kecamatan KawangkoanAmallia, N. (2020). Partisipasi Masyarakat Dalam Sistem Keamanan Lingkungan Untuk Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat. Jisip, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.24967/fisip.v2i1.653
Anggoro, K. (2003). KEAMANAN NASIONAL, PERTAHANAN NEGARA, DAN KETERTIBAN UMUM Oleh: Dr. Kusnanto Anggoro. Keamanan Nasional. Pertahanan Negara, Dan Ketertiban Umum, 1–10.
Donald Happy Ginting, & K.P. Suharyono S. Hadiningrat. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Lokal Perspektif Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Ibu Kota Negara Nusantara. Jurnal Lemhannas RI, 11(4), 273–290. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i4.487
Hendarsono, D. (2020). Manajemen pelayanan keamanan masyarakat berbasis IT guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat: Program Panic Button on hand polres Malang kota. Jurnal Sosiologi Dialektika, 15(2), 108. https://doi.org/10.20473/jsd.v15i2.2020.108-117
Lelet, N. E., Laloma, A., & Londa, V. (2022). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat. JAP: Jurnal Administrasi, VIII(113), 99–106. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/download/38164/34874
Markus, A., Nayoan, H., & Sampe, S. (2018). Peranan Lembaga Adat Dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Desa Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. EKSEKUTIF: Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1–9.
Putra, I. G. D. D., & Suseni, K. A. (2022). Pecalang dan Sinergitasnya Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Dusun Tista Desa Baktiseraga Kabupaten Buleleng. PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6(2), 31–41.
Telung, U., Mantiri, M., & Kairupan, J. (2019). Dampak 3. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 3(3), 1–8.
Wahyudin, A. R. (2013). Peranan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Dalam Menunjang Ketertiban Dan Keamanan Masyarakat Di Desa Warembungan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Governance, 5(1).
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v6i1.1700
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v6i1.1700.g1622
Refbacks
- There are currently no refbacks.