TINDAKAN TEMBAK DITEMPAT OLEH PENYIDIK TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAM
Abstract
Setiap melakukan tindakan, aparat kepolisian mempunyai kewenangan bertindak menurut penilaiannya sendiri dan hal inilah yang terkadang disalahgunakan oleh aparat Kepolisian. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode dengan pendekatan secara Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. Tindakan tembak di tempat oleh anggota kepolisian terhadap pengedar narkotika dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Apabila Tindakan tembak di tempat bagi pengedar narkotika tersebut tidak berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia dan penegakan hukum yang humanis maka akan terjadi pelanggaran HAM terang-terangan, dan Upaya kepolisian dalam pengungkapan kasus pengedar narkotika sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM. Upaya yang dilakukan oleh kepolisian adalah dengan berbagai cara yakni Bekerja Sama Dengan Mantan Jaringan narkotika agar membantu Polri dalam mengungkap suatu jaringan narkotika, Memaksimalkan Sumber Daya Manusia yang Ada, Dengan merazia dapat meminimalisirkan peredaran narkotika, Melakukan Pemantauan, Melakukan teknik penyamaran/undercover. Penggunaan kekerasan pada hakekatnya dilakukan apabila keadaan terpaksa sekali.
Kata Kunci: Tembak ditempat, Peredaran Narkotika, Perlindungan HAM
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
a. Literatur Buku
Kadri Husin dan Budi Rizki. Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Lembaga Penelitian Universitas Lampung. Bandar Lampung. 2012.
Nurahman, D. (2015). Kebijakan Rekonstruksi Pengaturan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2015. Pranata Hukum, 10(2).
Rosidah, Nikmah. Asas-Asas Hukum Pidana. Pustaka Magister. Semarang. 2011.
Wibowo, Ari. Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Graha Ilmu. Yogyakarta. 2012.
Yesmil Anwar dan Adang. Pembaharuan Hukum Pidana. Grasindo. Jakarta. 2013.
b. Peraturan Perundang-Undangan
Buku Panduan tentang Hak Asasi Manusia untuk Anggota POLRI (2006)
Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen ke 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang pelaksanaan KUHAP;
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri 1 Tahun 2009 Penggunaan Kekuatan Dalam tindakan Kepolisian.
c. Sumber Lainnya
https://www.kupastuntas.co/2017/05/10/keluarga-terduga-bandar-narkoba-yang-ditembak-mati-akan-gugat-polda-lampung/.
https://regional.kompas.com/read/2018/04/13/19181051/bnn-lampung-tembak-mati-dua-pengedar-6-kilogram-sabu,
http://translampung.com/polisi-dan-pengedar-narkoba-baku-tembak-di-tubaba/
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.274
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.274.g126
Refbacks
- There are currently no refbacks.