Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/2020/PN Tjk)
Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN.Tjk. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaPertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN.Tjk terdiri atas pertimbangan yuridis, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pertimbangan sosiologis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan pidana. Pertimbangan filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi
Kata Kunci: Putusan, Penggelapan, Jabatan
Full Text:
PDFReferences
Atmasasmita, Romli. 2017. Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Gramedia Putsaka Utama. Jakarta.
Bakhri, Syaiful. 2014. Hukum Pidana Masa Kini, Total Media, Yogyakarta.
Chazawi, Adami. 2015. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Press, Jakarta.
Efendi, Marwan. 2014. Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Referensi Gaung Persada Pres Group, Jakarta.
Hoesein, Zainal Arifin. 2016. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Setara Press, Malang.
Loho, Andreas. C.A.. 2019. Alasan Pemberat dan Peringan Pidana Terhadap Delik Penggelapan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Volume 8 No. 12.
Putra Jaya, Nyoman Serikat. 2016. Politik Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Syamsuddin, Aziz. 2013. Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.732
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.732.g606
Refbacks
- There are currently no refbacks.