LEGA L STANDING PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE BAGI KEBERLANJUTAN EK0SISTENSI PULAU UNTUNG JAWA KEPULAUAN SERIBU MENUJU KEBIJAKSANAAN ECOSYSTEM SERVICES
Abstract
Hutan Mangrove adalah Kawasan yang sangat penting dalam menjaga sebuah pulau dari abrasi karena hempasan ombak yang terus menerus, ekosistem Hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup kita diantarnya sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai, dengan kata lain Hutan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai. Penanaman Hutan Mangrove berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, namun tidak secara khusus menyatakan bahwa Pulau Untung Jawa adalah pulau yang menjalani program penanaman mangrove kembali, namun ada beberapa keputusan Menteri lingkungan Hidup, dan Menteri KLH serta Perda DKI Jakarta menyatakan bahwa kepulauan seribu adalah bahagian dari program penanaman mangrove, karena Pulau Untung Jawa bahagian dari kepulauan seribu.
Kata kunci : Penanaman Mangrove, Legal standing
Full Text:
PDFReferences
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. sinar grafika.
Awangga, R. P. (2017). Strategi Peningkatan Motivasi Karyawan Dalam Rangka Produktivitas Di Bengkel Corvette Surabaya. https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/1398
Bpsdmkp.kkp.go.id. (n.d.). fungsi-dan-peranan-hutan-mangrove.
Hardjasoemantri, K. (2005). Hukum Tata Lingkungan.
raihan. (2017). Metodologi Penelitian (pertama). Universitas Islam Jakarta.
Yani, diarsi eka. (2014). adopsi inovasi budidaya mangrove di pulau untung jawa kepulauan
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.765
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v2i2.765.g645
Refbacks
- There are currently no refbacks.