Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat Dprd Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk)
Abstract
Abstrak
Pra peradilan adalah lembaga peradilan yang menjadi wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri untuk menilai sah atau tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Tulang Bawang oleh Polda Lampung yaitu pada tahap pertama dalam pemeriksaan yaitu lidik atau yang disebut juga penyelidikan. Jika sudah terdapat cukup bukti dan diketahui tindak pidananya maka dilanjutkan dengan tahap sidik atau penyidikan. Dalam sidik adapun kewenangan yang dimiliki Kepolisian yaitu yang pertama langkah penindakan, pemeriksaan, dan pemberkasan.Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk yang menolak permohonan pra peradilan tersangka dalam proses pemeriksaan yang terjadi dalam pemeriksaan permohonan praperadilan yaitu bahwa hakim telah mempertimbangkan permohonan dan eksepsi yang diajukan oleh pemohon dan termohon. Akibat hukum dari Putusan Pra peradilan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk adalah Proses pengajuan gugatan ke lembaga Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka telah menghambat proses peradilan, karena pengajuan gugatan Praperadilan yang dilakukan sebelum tahap penuntutan atau Pra-penuntutan
Kata Kunci :Akibat Hukum, Putusan, Pra Peradilan, Penetapan Tersangka, Tindak Pidana Korupsi.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum. Progresif. Sinar Grafika. Jakarta.
Asep Rahmat Fajar. 2008. Pembaharuan Kejaksaan: Keharusan di Tengah Berbagai Permasalahan, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional tentang Strategi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di Undip Semarang, Tanggal 29 Nopember 2008.
Bambang Hartono. 2012. Upaya Pengembalian Aset Negara di Indonesia. Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2012.
Chaerudin dkk. 2006. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Refika Aditama, Bandung.
Hendarman Supandji. 2009.Peningkatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Tugas Kejaksaan. Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum di Undip Semarang, Tanggal 27 Februari 2009.
Nur Hidayat. 2010. Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Polri dan Upaya Hukumnya. Jurnal Yustitia. Vol.10. No.1.
Ronny Rahman Nitibaskara. 2005.Tegakkan Hukum Gunakan Hukum.Kompas, Jakarta.
Zainudin Hasan. 2018. Implikasi Pengembalian Keuangan Negara Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Provinsi Lampung. Jurnal Hukum Keadilan Progresif
DOI: https://doi.org/10.57084/jpj.v3i2.928
DOI (PDF): https://doi.org/10.57084/jpj.v3i2.928.g796
Refbacks
- There are currently no refbacks.